Kabupaten Majalengka Zona Merah, Proses Pembelajaran Tatap Muka untuk SD dan SMP Tidak Diperkenankan

- 9 Desember 2020, 13:31 WIB
Ilustrasi Belajar.*
Ilustrasi Belajar.* /pixabay.com/picjumbo_com

PR MAJALENGKA – Pekan ini Kabupaten Majalengka resmi masuk zona merah Covid-19.

Lonjakan kasus Covid-19 yang masih tinggi membuat Pemerintah Kabupaten Majalengka mengambil sikap.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang lebih luas, khususnya di kalangan pelajar.

Baca Juga: BMKG Prediksi Majalengka akan Diguyur Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu, 9 Desember 2020

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @diskominfo.majalengka pada unggahan 8 Desember 2020, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka mengeluarkan surat edaran terkait dengan Proses Belajar Mengajar dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka menyatakan, proses pembelajaran pada satuan pendidikan SD dan SMP tidak diperkenankan dilakukan secara tatap muka.

Hal tersebut sesuai dengan surat yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Nomor 421/14436-Disdik 23 November 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, 24 Wilayah Berstatus Zona Merah Covid-19 Tetap akan Melakukan Pencoblosan

Surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.*
Surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.* Instagram.com/@diskominfo.majalengka

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah