Polres Majalengka Rilis Jadwal Mobil SIM Keliling Minggu Kedua Desember 2020, Ayo Cek Segera

- 6 Desember 2020, 07:00 WIB
SIM Keliling
SIM Keliling /Arahkata.com/

PR MAJALENGKA - Polres Majalengka kembali merilis jadwal Mobil SIM Keliling minggu kedua bulan Desember 2020 di empat titik lokasi terbaru.

Bagi warga Majalengka yang hendak memperpanjang SIM, persiapkan berkas-berkas seperti:

1. Fotocopy KTP.

Baca Juga: UPDATE Nasional Virus Corona Hari Ini Sabtu 5 Desember 2020, Kasus Covid-19 Melonjak Jadi 569.707

2. Fotocopy SIM lama yang belum habis masa berlakunya.

Tentang biaya perpanjangan SIM, sebagaimana dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran Rakyat Depok, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Perpanjang SIM A sebesar Rp80.000,-.

2. Perpanjang SIM C sebesar Rp75.000,-.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, BNPB Lakukan Upaya Mitigasi Bencana dengan Beri Bantuan Dana Rp500 Juta

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Instagram @satlantasmjlk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x