PR MAJALENGKA - Polres Majalengka kembali merilis jadwal Mobil SIM Keliling minggu kedua bulan Desember 2020 di empat titik lokasi terbaru.
Bagi warga Majalengka yang hendak memperpanjang SIM, persiapkan berkas-berkas seperti:
1. Fotocopy KTP.
Baca Juga: UPDATE Nasional Virus Corona Hari Ini Sabtu 5 Desember 2020, Kasus Covid-19 Melonjak Jadi 569.707
2. Fotocopy SIM lama yang belum habis masa berlakunya.
Tentang biaya perpanjangan SIM, sebagaimana dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran Rakyat Depok, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Perpanjang SIM A sebesar Rp80.000,-.
2. Perpanjang SIM C sebesar Rp75.000,-.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, BNPB Lakukan Upaya Mitigasi Bencana dengan Beri Bantuan Dana Rp500 Juta