PR MAJALENGKA - Sebagai warga negara yang baik, seorang pengendara roda dua maupun roda empat, haruslah selalu melengkapi surat-surat dalam berkendara.
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah surat-surat yang harus selalu dibawa saat berpergian.
Bagi pengendara yang mendekati masa akhir berlakunya SIM, bisa mendatangi Polres Majalengka untuk memperpanjang masa aktif.
Baca Juga: 7 Manfaat Susu Almond Bagi Kesehatan Tubuh, Salah satunya Cocok untuk Diet
Polres Majalengka berada di Jl. Raya K H Abdul Halim No.518, Tonjong, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45414.
Namun bagi yang terkendala jarak dan ingin mengefisienkan waktu, dapat juga mengunjungi Mobil SIM keliling.
Mobil SIM Keliling sendiri diperuntukan bagi pengendara yang hendak memperpanjang SIM A dan C.
Baca Juga: Gandeng hingga Cium Tangan Ariel Tatum, Potret Mesra Gading Marten Dikomentari Tompi: Syukur Deh
Perpanjangan SIM ini untuk mereka yang belum habis masa berlakunya.