Jika sudah habis, silahkan untuk membuat SIM baru kembali, sebagaimana dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Sebagai catatan, jika ingin menghampiri mobil SIM keliling, usahakan untuk hadir satu jam sebelum pelayanan dimulai, karena kuota dibatasi sekitar empat puluh orang saja.
Baca Juga: Demi Meningkatkan Minat Membaca, Kemendikbud akan Luncurkan Geulis pada Tahun 2021
Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan instagram @satlantas_mjlk pada 29 November 2020, berikut jadwal SIM keliling Kabuaten Majalengka bulan Desember 2020:
1. Senin, 30 November 2020, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Lokasi: Pertigaan Panglayungan
2. Selasa, 1 Desember 2020, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Lokasi: Terminal Maja
3. Rabu, 2 Desember 2020, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Lokasi: Desa Sukahaji
4. Kamis, 3 Desember 2020, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Lokasi: Desa Sukaraja
Baca Juga: UPDATE Kasus Virus Corona Bertambah 6.267 Pasien Baru, Simak Sebarannya di 34 Provinsi
Persyaratan:
1. Membawa KTP
2. Membawa SIM lama yang belum habis masa aktifnya.