Aparat Gabungan Turunkan Baliho Habib Rizieq di Jatitujuh Majalengka

- 24 November 2020, 21:26 WIB
Aparat gabungan TNI/Polri bersama Satpol PP menurunkan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab di jalan raya Kadipaten Jatibarang, tepatnya di desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh, Senin 23 November 2020.
Aparat gabungan TNI/Polri bersama Satpol PP menurunkan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab di jalan raya Kadipaten Jatibarang, tepatnya di desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh, Senin 23 November 2020. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Dini Hari Nanti Rabu 25 November 2020, Cek Detailnya

Menurut Achmad Riad, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," terang dia di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Galamedia Portal Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x