PR MAJALENGKA - Sejumlah baliho yang tidak berizin dan merusak estetika diturunkan aparat gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP di sepanjang jalan raya Kadipaten Jatibarang, Senin 23 November 2020.
Baliho Habib Rizieq Shihab ikut diturunkan oleh aparat yang terletak di desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Camat Jatitujuh melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Wawan Suhendi mengatakan, pihaknya dibantu personil dari Polsek Jatitujuh serta Koramil 1714/Jatitujuh menertibkan pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Covid-19 di Indonesia per Selasa, 24 November 2020, Bertambah 4.192 Orang
“Alhamdulillah kegiatan penertiban baliho dan spanduk yang tak berizin, melanggar estetika, kumuh, semrawut,rusak, mengganggu kenyamanan umum di wilayah kecamatan Jatitujuh berjalan aman dan lancar,” ujarnya seperti dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Portal Majalengka.
Baliho Habib Rizieq yang terjaring penertiban kemudian diambil oleh pihak FPI.
“Sehabis itu ada ketua FPI DPC Jatitujuh dan pengurus yang datang ke kantor, untuk mengambil baliho kembali,” ujar Wawan.
Baca Juga: Ternyata Hari Anak Sedunia dan Hari Anak Internasional Berbeda, Begini Penjelasannya
“Alhamdulillah respon mereka baik dan menerima pembongkaran. Karena baliho HRS yang kami amankan juga masih terawat (tidak dirusak/tidak dirobek),” sambungnya.