Pihak FPI pun telah menandatangi surat pernyataan untuk tidak memasang kembali kecuali setelah berizin atau mengikuti aturan yang berlaku.
“Mereka kita perbolehkan untuk memasang jika khusus di markas atau sekretariat sendiri. Kedepan Insya Allah kami akan bersama-sama menjaga silaturahmi dan kondusifitas,” ujarnya.
Baca Juga: Demi Pemulihan Ekonomi Jabar, Bank Indonesia Bantu Mengembangkan UMKM
Sementara itu, keterlibatan TNI dalam penertiban baliho disejumlah daerah menuai pro kontra.
Ada yang menilai TNI terlalu mencampuri urusan yang bukan haknya.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai keterlibatan TNI dalam penertiban baliho merupakan bentuk kehadiran negara dalam menindak pelanggar hukum.
Baca Juga: Mekanisme Penggunaan Hak Pilih Pasien Positif Covid-19 di Rumah Sakit Saat Pilkada Serentak
"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Portal Majalengka.
Seperti diketahui, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk menurunkan baliho yang melanggar aturan.
Sedangkan dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Galamedia, langkah Pangdam Jaya ini didukung oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Achmad Riad.