Polres Majalengka Sita Puluhan Botol Minuman Keras, Demi Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman

22 Maret 2021, 16:48 WIB
Razia minuman keras yang dilakukan aparat Polres Majalengka. /Humas.Polri.go.id

PR MAJALENGKA- Dalam rangka menjaga ketertiban di Majalengka, Polres Majalengka kini rutin melakukan razia minuman keras.

Kasat Narkoba Polres Majalengka sejauh ini sudah berhasil mendapatkan puluhan botol minuman keras dari operasi razia tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas.Polri.go.id, razia dilakukan di Kecamatan Jatiwangi Majalengka pada tanggal 19 sampai 21 Maret 2021, dengan menemukan total ada 82 botol minuman keras yang berhasil disita.

Baca Juga: Bagus Kahfi, Pemain Bola Asal Indonesia Bagikan Kesehariannya Setelah Bergabung dengan FC Utrecht

Satuan Narkoba Polres Majalengka melakukan razia minuman keras di sejumlah lokasi yang memang diindikasi tempat penjualan dan peredaran minuman ilegal.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda mengatakan bahwa tujuan dari operasi tersebut adalah untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin atau ilegal.

Disamping itu juga untuk menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Nanas bagi Kesehatan, Turunkan Berat Badan hingga Tingkatkan Kesehatan Jantung

Kasat Narkoba AKP Udiyanto yang memimpin jalannya operasi tersebut juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk mendukung hal tersebut.

“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras,” kata AKP Udiyanto.

Pada dasarnya operasi tersebut memang dilandasi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Baca Juga: Dibawa Persib Bandung ke Sleman, Ezra Walian Ungkap Harapannya di Piala Menpora 2021

“Hal tersebut akan membantu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” ujar AKP Udiyanto.

Selain itu, AKP Udiyanto juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan tempat-tempat yang diduga terjadinya perjudian bahkan praktik prostitusi.

Dalam razia yang dilakukan pada tanggal 19 Maret 2021, Satuan Narkoba Polres Majalengka menyita sebanyak 45 botol minuman keras berbagai merek.

Baca Juga: The Falcon and the Winter Soldier: US Agent Akan Berbeda dengan Captain America?

Botol miras tersebut ditemukan di rumah milik Sdr DS (39) warga Desa Ciborelang, Jatiwangi dan Warung milik Sdr. RY, (30) warga Kelurahan Tonjong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Sementara dalam operasi yang berlangsung tanggal 21 Maret 2021, ada sekitar 37 botol berbagai merek minuman keras yang berhasil disita petugas.

Botol-botol tersebut ditemukan di Warung jamu milik Sdr. AL (29), warga Desa Pinangraja, Jatiwangi, Majalengka.

AKP Udiyanto mengatakan bahwa seluruh bukti yang berhasil didapat dalam operasi tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Majalengka.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler