PR MAJALENGKA - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk besok Senin, 22 Maret 2021 hingga Kamis, 25 Maret 2021 sudah dirilis Satlantas Polres Majalengka.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribrata News Polri, selain layanan SIM keliling seperti yang dilakukan Polres Majalengka, dalam waktu dekat Korlantas Polri berencana menjadikan pelayanan perpanjangan SIM secara online.
Ke depan, mulai dari pendaftaran hingga SIM diterima oleh pemohon tidak hanya dilayani melalui layanan SIM Keliling namun juga dilakukan secara online.
Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Tak Bisa Masuk ke Ruang Sidang, Polisi: Bukan Polri yang Punya Aturan
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas, terlebih di pandemi Covid-19
"Perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online, kita launching 11 April 2021," kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono.
Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Korlantas Polri, untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Chelsea Berencana Datangkan Bek Tengah, Berikut Daftar Incaran Thomas Tuchel
Terdapat beberapa persyaratan untuk perpanjangan SIM yang harus dipenuhi antara lain:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.