Polres Majalengka Rilis Jadwal Mobil SIM Keliling Minggu Kedua Desember 2020, Ayo Cek Segera

6 Desember 2020, 07:00 WIB
SIM Keliling /Arahkata.com/

PR MAJALENGKA - Polres Majalengka kembali merilis jadwal Mobil SIM Keliling minggu kedua bulan Desember 2020 di empat titik lokasi terbaru.

Bagi warga Majalengka yang hendak memperpanjang SIM, persiapkan berkas-berkas seperti:

1. Fotocopy KTP.

Baca Juga: UPDATE Nasional Virus Corona Hari Ini Sabtu 5 Desember 2020, Kasus Covid-19 Melonjak Jadi 569.707

2. Fotocopy SIM lama yang belum habis masa berlakunya.

Tentang biaya perpanjangan SIM, sebagaimana dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran Rakyat Depok, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Perpanjang SIM A sebesar Rp80.000,-.

2. Perpanjang SIM C sebesar Rp75.000,-.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, BNPB Lakukan Upaya Mitigasi Bencana dengan Beri Bantuan Dana Rp500 Juta

Nah biaya yang tertera diatas terbilang relatif terjangkau bukan?

Jangan ragu, segera datangi Mobil SIM Keliling di empat lokasi terbaru sebagaimana dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Instagram @satlantasmjlk pada 3 Desember 2020, berikut ini:

1. Senin, 7 Desember 2020 pukul 09:00 s.d 12:00 WIB

Lokasi: Pasar Jatitujuh.

Baca Juga: Kamu Suka Bermain Video Game? Simak Penelitian yang Menunjukkan Manfaatnya

2. Selasa, 8 Desember 2020 pukul 09:00 s.d 12:00 WIB

Lokasi: Pasar Maja.

3. Rabu, 9 Desember 2020 pukul 09:00 s.d 12:00 WIB

Lokasi: Depan Polsek Kertajati.

4. Kamis, 10 Desember 2020 pukul 09:00 s.d 12:00 WIB

Lokasi: Simpang Empat Sukaraja Jatiwangi.

Baca Juga: Presiden Tiongkok Meminta Pasukan Militer Siap Bertempur Setelah India Membuat Keputusan Kontroversi

Sebagai catatan:

1. Perpanjangan khusus SIM A dan C

2. Utamakan datang satu jam lebih awal dari layanan dimulai.

3. Kuota dibatasi sekitar 40 orang.

4. Pakai Masker.

5. Social distancing atau jaga jarak.

Bagi warga yang tidak bisa mendatangi Mobil SIM Keliling, masih ada pilihan lain.

Anda bisa kunjungi Kantor Polres Majalengka yang berada di Jl. Raya K H Abdul Halim No.518, Tonjong, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45414.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Instagram @satlantasmjlk

Tags

Terkini

Terpopuler