Promo Triple Untung Hingga Akhir Desember, Berikut Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Majalengka

2 Desember 2020, 06:30 WIB
Bus Samsat Keliling Pemprov Jakarta siap layani warga yang ingin mengurus pajak kendaraan. /ntmcpolri.info/

PR MAJALENGKA - Seperti halnya Surat Izin Mengemnudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun menjadi hal yang wajib dibawa pengendara di jalanan.

Bagi pengendara roda dua maupun roda empat, tidak usah khawatir jika masa berlaku STNK anda mendekati masa akhir.

Kabupaten Majalengka, menyediakan tiga pilihan pelayanan pembayaran pajak motor.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional Bogor, Depok, dan Bekasi Hingga 25 Desember 2020

Pertama, anda mendatangi Kantor Samsat Majalengka di Jalan Kh. Abdul Halim No. 108, Sidamukti, Munjul, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45411.

Kedua, anda dapat mengunjungi Samsat Outlet KCP Bank BJB di Jl. Raya Timur No.45, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Jika dua opsi di atas tidak bisa anda datangi, opsi ketiga ini mungkin anda bisa kunjungi Mobil Samsat Keliling di beberapa daerah Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Sebanyak 20 Persen Orang Tua di Amerika Serikat Ragu Terhadap Vaksin Covid-19

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Instagram @satlantasmjlk pada 1 Desember 2020, di bawah ini beberapa daerah Majalengka yang dijadwalkan terdapat Samsat Keliling selama bulan Desember 2020:

1. Senin, berlokasi di Terminal Maja pukul 08:00 s/d 12:00 WIB.

2. Selasa, berlokasi di Alun-Alun Leuwimunding pukul 08:00 s/d 12:00 WIB.

3. Rabu, berlokasi di depan Dealer Arista Jatiwangi pukul 08:00 s/d 12:00 WIB.

4. Kamis, berlokasi di Desa Sukahaji pukul 08:00 s/d 12:00 WIB.

5. Jumat, berlokasi di depan Toko UD Baribis pukul 08:00 s/d 11:00 WIB.

6. Sabtu, berlokasi di Terminal Rajagaluh pukul 08:00 s/d 11:00 WIB.

Baca Juga: Pejabat Iran Tuduh Israel Membunuh Ilmuwan Iran, Mohsen Fakhrizadeh dari Jarak Jauh

Mengenai persyaratannya, sebagaimana dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Bapenda Jabar, para pengendara cukup membawa:

1. E-KTP asli sesuai pemilik data di STNK.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terkahir.

4. Foto kopi BPKB (Khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Baca Juga: Henry Ceritakan Pejalanan Kariernya hingga Makna Dibalik Album ke-3 ‘Journey’

Nah bagi anda yang ingin membayar pajak kendaraan, segeralah untuk melakukannya karena bulan ini bulan terakhir masa promo triple untung plus.

Promo triple untung plus ini menawarkan:

1. Bebas denda pajak kendaraan BBNKB II dan tarif progresif.

2. Diskon pajak kendaraan dan tunggakkan PKB tahun ke 5 BBNKB I.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @satlantasmjlk

Tags

Terkini

Terpopuler