Baca Juga: Hujan Meteor Hiasi Malam Akhir Bulan Juli 2022, Ini Penjelasan BRIN
Ketiga adalah ketika hutang sudah jatuh tempo masih bisa melakukan sedekah asal dengan sebuah catatan.
Boleh Anda bersedekah atau berinfaq sementara Anda punya hutang yang sudah jatuh tempo. Boleh saja, dengan catatan Anda meminta izin kepada orang yang meminjamkan uang kepada Anda, imbuh Buya Yahya.
Namun, bila orang tersebut tidak mengizinkan maka segeralah untuk membayar hutang Anda.
Kalau dia tidak mengijinkan maka bayarlah hutang, itu lebih besar pahalanya, tutupnya. ***