Penjelasan Buya Yahya Tentang Bayar Hutang atau Bersedekah, Ini yang Seharusnya Didahulukan

- 26 Juli 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi / Penjelasan Buya Yahya Tentang Bayar Hutang atau Bersedekah, Ini yang Seharusnya Didahulukan
Ilustrasi / Penjelasan Buya Yahya Tentang Bayar Hutang atau Bersedekah, Ini yang Seharusnya Didahulukan /YouTube Al Bahjah TV/

Makanya pahala yang didapatkan dari membayar hutang lebih besar, sambung Buya Yahya.

Baca Juga: Soekarno Dijadikan Nama Beberapa Tempat di Luar Negeri, Salah Satunya di Mesir

Buya Yahya kemudian lanjut menjelaskan hukum sedekah dan infaq disaat seseorang masih dalam keadaan mempunyai hutang itu dibedakan menjadi tiga.

Pertama adalah ketika hutang sudah jatuh tempo maka harus segera untuk dibayar.

Jika hutangmu itu adalah hutang yang sudah jatuh tempo, harus engkau bayar saat itu maka di saat itu Anda tidak boleh untuk bersedekah, ucapnya.

Baca Juga: Dikabarkan akan Menjadi Pengganti Cristian Ronaldo di Manchester United, Beginilah Profil Benjamin Sesko

Bahkan, disituasi seperti ini kata Buya Yahya, dilarang untuk melakukan sedekah.

Jika Anda tetap bersedekah jatuhnya haram, dosa, tambahnya.

Kedua, ketika hutang tersebut belum jatuh tempo maka masih bisa untuk melakukan sedekah.

Tetapi jika hutangnya belum jatuh tempo dan Anda sudah punya gambaran untuk membayarnya, maka Anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo. Kalau belum jatuh tempo, boleh Anda bersedekah, ucapnya.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah