Makanya pahala yang didapatkan dari membayar hutang lebih besar, sambung Buya Yahya.
Baca Juga: Soekarno Dijadikan Nama Beberapa Tempat di Luar Negeri, Salah Satunya di Mesir
Buya Yahya kemudian lanjut menjelaskan hukum sedekah dan infaq disaat seseorang masih dalam keadaan mempunyai hutang itu dibedakan menjadi tiga.
Pertama adalah ketika hutang sudah jatuh tempo maka harus segera untuk dibayar.
Jika hutangmu itu adalah hutang yang sudah jatuh tempo, harus engkau bayar saat itu maka di saat itu Anda tidak boleh untuk bersedekah, ucapnya.
Bahkan, disituasi seperti ini kata Buya Yahya, dilarang untuk melakukan sedekah.
Jika Anda tetap bersedekah jatuhnya haram, dosa, tambahnya.
Kedua, ketika hutang tersebut belum jatuh tempo maka masih bisa untuk melakukan sedekah.
Tetapi jika hutangnya belum jatuh tempo dan Anda sudah punya gambaran untuk membayarnya, maka Anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo. Kalau belum jatuh tempo, boleh Anda bersedekah, ucapnya.