BERITA MAJALENGKA - Banyak yang bertanya hukum dalam menawar pembelian hewan Qurban bagi yang ingin melaksanakan berqurban.
Dalam penjelasan yang diberikan Ustadz Abdul Somad dalam sebuah tausyiah menjelaskan soal boleh atau tidak menawar hewan kurban.
Tentunya sebentar lagi kita akan melaksanakan Hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Juli yang pastinya akan di lakukan menyembelih hewan Qurban.
Hal itu disebabkan oleh kebiasaan umat Islam sejak zaman Nabi Muhammad melakukan penyembelihan hewan kurban.
Baca Juga: Bacaan Takbir LENGKAP Idul Adha 1443 H Sesuai Tuntunan Nabi, Versi Takbir Panjang dan Pendek
Hewan kurban dapat berupa kambing, sapi, unta, dan hewan berkaki empat halal lain yang biasa dikonsumsi.
Asalkan yang akan disembelih sudah cukup umur, tidak cacat, dan sehat. Ini penting agar kurban dapat aman dan halal ketika dikonsumsi.
Di sisi lain, timbul sebuah pertanyaan yang sering berkembang di masyarakat, bolehkah menawar harga hewan kurban? Anda mungkin sering mendengar ini tidak boleh.