Bagaimana Hukum Menawar Hewan Qurban Saat Ingin Membeli? Simak Penjelasannya

- 7 Juli 2022, 09:40 WIB
Hasil Pemeriksaan ternak qurban hanya 25 persen yang tidak layak./pikiran-rakyat.com
Hasil Pemeriksaan ternak qurban hanya 25 persen yang tidak layak./pikiran-rakyat.com /

Mirisnya begitu banyak dalil yang atau opini lemah yang mengemukakan tentang dilarang menawar membeli hewan kurban.
Hal itu sebagaimana ditanyai oleh salah satu jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.

Dilansir Portalsulut.com melalui kanal YouTube @Dakwah Minang, pada Senin 4 Juli 2022 berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Pertanyaan itu muncul dari seorang jamaah Ustadz Abdul Somad, yang menanyakan tentang ketika ingin menawar harga hewan kurban.

Baca Juga: Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 25, Simak Kelanjutannya Apakah Melur Menceraikan Firdaus?
"Pak ustadz, apakah boleh kita menawar harga hewan kurban," tanya jamaah melalui selembar kertas yabg dibacakan Ustadz Abdul Somad.

Mendapat pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa menawar harga herwan kurban dibolehkan.


"Boleh, apakah boleh menawar? Boleh menawar hewan kurban," jelas ustadz yang populer dengan UAS.

Baca Juga: Jadwal Malaysia Masters 2022 Hari Ini 7 Juli 2022: 12 Wakil Indonesia Siap Bertanding di Babak 16 Besar

Menurut UAS, istilah tidak bisa menawar hewan kurban tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab UAS menegaskan, bahwa tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan atau melarang menawar hewan kurban.

"Mana pula ada dalilnya, kalau ada haditsnya itu adalah hadits palsu," tegas UAS.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Portal Sulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah