Dalam sebuah hadits yang ditulis oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom;
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Dari Al Bara’ bin ‘Azib RA berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Dari hadits di atas dapat dikatakan bahwa qurban akan dianggap sah, jika dilakukan dengan hewan qurban yang benar-benar sehat dan bugar, besar, gemuk, banyak dagingnya, dan memiliki fisik yang sempurna.
Sedangkan hewan qurban dengan ciri-ciri dalam hadits di atas, maka qurban yang dilakukannya tidak sah.
Harga sapi Qurban 2022
Sapi qurban tipe A = Rp. 18.000.000,-
Sapi qurban tipe B = Rp. 20.450.000,-
Sapi qurban tipe C = Rp. 28. 500.000,-
Melihat daftar harga di atas, mungkin masih ada beberapa orang yang mampu untuk melaksanakan qurban secara perorangan. yang mau berqurban tapi tidak mampu secara perorangan, maka boleh berqurban dengan cara melakukan patungan.