1. Ibnu Qudamah
Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan dalam hal pantungan qurban. Tapi dengan syarat, hewan qurbannya tersebut adalah unta atau sapi dan orang yang melakukan patungan maksimal 7 orang.
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”
Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha dan Waktu Takbiran Sampai Kapan, Simak Waktu Pelaksanaan Potong Qurban
Dalam hal ini Imam Ahmad Ibnu Hanbal mengatakan;
“Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”
2. Imam Nawawi
Imam Nawawi juga memberi pendapat yang tidak jauh berbeda dengan pendapat Ibnu Qudamah. Menurut Imam Nawawi, diperbolehkannya untuk 7 orang dalam melakukan patungan sapi atau qurban, baik merupakan bagian dari keluarga atau orang lain.
Pendapat Imam Nawawi tersebut tercatat dalam kita Al-Majmu’;