4. Hadits Imam at-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah dari Aisyah radhiyyalhu anhaa;
“Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Hewan itu nanti hari akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala Qurban yang menetes di suatu tempat sebelum menetes ke tanah.
Maka hiasilah dirimu dengan ibadah Qurban.”
B. Syarat Kambing Qurban
Secara umum, hewan yang akan digunakan dalam kurban harus memenuhi syarat yang sudah kita bahas sebelumnya. Dalam kita bulugh marom, ada sebuah hadits yang ditulis oleh Ibnu Hajar, yaitu;
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . ال, ا ا
Dari Al Bara' bin 'Azib RA berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Qurban akan dianggap tidak sah jika sesuai dengan ciri-ciri di atas. Atau bisa dikatakan, jika terdapat salah satu cirinya saja, maka qurban yang dianggap tidak sah.
Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha dan Waktu Takbiran Sampai Kapan, Simak Waktu Pelaksanaan Potong Qurban