BERITA MAJALENGKA - Artikel ini akan membahas mengenai harga kambing Qurban terbaru dan syarat serta jeni kambing yang dibolehkan untuk Qurban.
Qurban sendiri jatuh pada hari raya Idhul Adha hari Sabtu, 9 Juli 2022 yang bertepatan dengan tanggal 10 Dzul Hijjah 1444.
Qurban itu sendiri merupakan apa yang menyembelih hewan seperti kambing, domba, sapi dan unta.
Mari persiapkan Qurban terbaikmu, Qurban bisa dengan kambing atau sapi, loh!
Nilai Qurbannya sama saja, yang paling penting niat qurbannya.
Simak berikut rata-rata daftar harga kambing qurban 2022 ini menjadi 3 tipe, yaitu
1. Kambing Qurban Tipe A = Rp. 2.650.000,-
2. Kambing qurban tipe B = Rp. 3.150.000,-
3. Kambing qurban tipe C = Rp. 4.750.000,-
Jika melihat daftar harga di atas, sudah pasti daftar harga tersebut jauh dari daftar harga sapi, bukan?
Dengan demikian, sudah dipastikan bahwa Qurban dengan menggunakan kambing sebagai hewan kurban, maka tidak dapat dilakukan secara patungan ya, alias satu kambing atas nama satu orang saja.