Bagaimana Hukum Memakai Parfum Beralkohol untuk Shalat? Simak Penjelasan Buya Yahya

28 Juli 2022, 19:52 WIB
Bagaimana Hukum Memakai Parfum Beralkohol Untuk Shalat? Simak Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV

BERITA MAJALENGKA - Memakai parfum atau wangi-wangian adalah baik terlebih ketika ingin melakukan shalat.

Dalam sebuah ceramah singkatnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menggunakan parfum.

Namun bagaimana jika parfum yang digunakan untuk shalat ternyata beralkohol?

Baca Juga: Video Irjen Fadil dan Sambo di Unggah oleh Akun Rakyatjelata_98, Polisi Ungkap Motifnya: Faktor Ekonomi

Inilah yang membuat sebagian orang khawatir dan ragu menggunakan parfum yang mengandung alkohol ketika hendak melaksanakan shalat.

Buya Yahya pun menjelaskan bahwasanya empat imam mazhab tidak berselisih pendapat tentang ini.

Lalu bagaimana pendapat empat mazhab Islam soal parfum beralkohol? Simak penjelasan lengkap Buya Yahya yang dikutip Berita Majalengka dari Portal Sulut pada Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: 10 Lokasi Vaksin Booster di Wilayah DKI Jakarta, Juli 2022: dari Rumah Sakit hingga Mal Wilayah DKI Jakarta

Pada suatu ceramah, Buya Yahya menerima sebuah pertanyaan dari jama’ah.

Jamaah tersebut menanyakan apakah seseorang yang memakai parfum beralkohol sah salatnya atau tidak.

Buya Yahya langsung dengan cepat menjawab beberapa hal adalah najis. Salah satunya adalah najis cairan yang memabukkan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo sampai di Seoul, Disambut dengan Hangat oleh Petinggi Negara Korea Selatan

Di dalam masalah cairan yang memabukkan disini yaitu alkohol. Alkohol adalah saripati dari khamar, jawab Buya Yahya.

Khamar adalah haram diminum sekaligus juga najis. Jika baju terkena najis ini, maka baju pun ikut tidak boleh dipakai buat salat.

Begitupun apabila najis ini dituangkan di sajadah atau di bagian tubuh, maka salat kita karenanya pun menjadi tidak sah.

Baca Juga: Gazprom Rusia Potong Pasokan Gas Lewat Pipa Utama Untuk Eropa

Sebab syarat sah salat adalah kita mesti terbebas dari najis yang terkena baik di badan dan lain-lain sebagainya.

Sedangkan alkohol ini adalah ruhnya dari khamar. Maka memakai parfum yang mengandung alkohol hukumnya tidak boleh.

Menurut empat mazhab, tidak ada perbedaan tentang hal ini, lanjut Buya Yahya.

Baca Juga: Waduh! Bantuan Kecelakaan Untuk Korban Lion Air Senilai 34 Miliar Raib Dibawa ACT, 10 M ke Kantong Koperasi

Kemudian untuk alkohol yang terdapat dalam minyak, bagaimanakah hukumnya?

Ini butuh penyelidikan lebih lanjut, apakah alkohol yang terkandung di dalam minyak itu sama persis dengan alkohol yang umumnya dikonsumsi melalui minuman keras?

Perlunya mengembalikan ini ke dalam istilah ilmiah. Jadi alkohol yang terkandung di dalam minyak wangi bukan seperti alkohol yang biasa untuk diminum.

Baca Juga: Profil Rudi S Kamri Pengamat yang Tuding Ridwan Kamil Minta Sumbangan untuk Pembangunan Masjid Al Mumtadz

“Kalau ada orang yang minum alkohol dari minyak wangi itu bisa langsung buta matanya. Karena itu sama sekali tidak bisa dikonsumsi, terangnya.

Jadi alkohol yang umumnya digunakan di kosmetik dan minyak wangi berbeda, bukan seperti alkohol yang umum digunakan untuk minuman keras.

Jika benar seperti itu, maka alkohol yang terkandung dalam parfum bisa disamakan dengan spiritus dan minyak tanah.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Terbaru Autopsi Tubuh Brigadir J Terus Berlanjut, Berikut Kronologisnya

Olehnya hukum dari alkohol ini adalah haram untuk diminum, tetapi boleh digunakan di pakaian ketika hendak melaksanakan shalat.

Sedangkan alkohol yang najis yaitu alkohol yang terkandung di dalam makanan juga minuman.

Sebagaimana spiritus yang jika diminum haram tapi kalau terkena baju tidak najis, demikian pula dengan alkohol yang terkandung pada parfum.

Demikian itu tadi penjelasan Buya Yahya perihal hukum alkohol yang terkandung dalam minyak wangi untuk shalat. Semoga bermanfaat untuk kita semuanya.***

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler