Harga Sapi Qurban 2022, Simak Hadits Boleh Qurban Sapi Patungan dan Syarat Jenis Sapi

22 Juni 2022, 11:25 WIB
Harga Sapi Qurban 2022, Simak Hadits Boleh Qurban Sapi Patungan dan Syarat Jenis Sapi /Pixabay.com/

BERITA MAJALENGKA - Artikel ini akan membahas harga sapi Qurban terbaru 2022, mulai dari tipe A sampai B.

Perlu diketahui bahwa sapi merupakan salah satu hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan Qurban terutama di Indonesia.

Sehingga, sangat perlu untuk mengetahui harga sapi sebelum membeli untuk qurban. Nah, berikut ini harga sapi qurban 2022, tentunya harga sapi ini berbeda beda disetiap tempat.

Sebelum itu mari kita simak hukum dari Qurban sapi apakah boleh patungan,

 

A. Hukum Patungan dalam Berqurban Sapi atau Unta

Hukum bolehnya patungan dalam qurban dengan sapi atau unta ini merujuk kepada 2 hadis dan beberapa pendapat ulama, yaitu;

Baca Juga: Harga Kambing Qurban Terbaru 2022, Simak Penjelasan Syarat, Umur Serta Jenis Kambing Yang Boleh Qurban

Hadits

1. Hadits Riwayat Al-Hakim

Ternyata hukum dibolehkannya patungan dalam berqurban sapi atau unta ini sudah memiliki landasan kuat berupa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam yang tercantum dalam kita Al-Mustadrak yang ditulis oleh Al-Hakim.

Ibnu Abbas menceritakannya dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim;

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.”

2. Hadits Riwayat Muslim

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Jabir ibnu Abdullah juga mengisahkan;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa salam, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.”

Pendapat Ulama dan Tokoh

1. Ibnu Qudamah

Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan dalam hal pantungan qurban. Tapi dengan syarat, hewan qurbannya tersebut adalah unta atau sapi dan orang yang melakukan patungan maksimal 7 orang.

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha dan Waktu Takbiran Sampai Kapan, Simak Waktu Pelaksanaan Potong Qurban

Dalam hal ini Imam Ahmad Ibnu Hanbal mengatakan;

“Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

2. Imam Nawawi

Imam Nawawi juga memberi pendapat yang tidak jauh berbeda dengan pendapat Ibnu Qudamah. Menurut Imam Nawawi, diperbolehkannya untuk 7 orang dalam melakukan patungan sapi atau qurban, baik merupakan bagian dari keluarga atau orang lain.

Pendapat Imam Nawawi tersebut tercatat dalam kita Al-Majmu’;

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

3. Buya Yahya

Dalam hal patungan qurban sapi atau unta, Buya Yahya mengatakan bahwa jika sapi yang dibeli dari dana yang dikumpulkan oleh 7 orang, maka itu dianggap qurban.

“Kalau patungan sapi satu tentu patungannya tujuh orang, sejuta satu orang dapat satu sapi, itu sama dengan satu orang satu bagian,”

Akan tetapi, jika satu sapi dibeli dari dan yang dikumpulkan oleh 20 orang, maka akan jadi sebagai bagian dari sedekah. Sebab menurut Buya Yahya, semua qurban yang tidak memenuhi syarat qurban, maka akan dianggap sebagai sedekah.

Baca Juga: Keutamaan Bagi Yang Melakukan Qurban dan Hadir Dalam Menyembelih Hewan, Simak Tanggal Hari Raya Idul Adha

B. Syarat Sapi Qurban

Sebagai salah satu hewan qurban, sapi mempunya syarat tersendiri agar bisa digunakan dalam pelaksanaan qurban. Sapi yang boleh digunakan dalam qurban haruslah sapi yang sudah berumur minimal 2 tahun atau telah masuk di tahun ke-3.

Syarat tersebut juga berlaku untuk kerbau, sedangkan unta dan kambing atau domba memiliki syarat yang akan kita bahas dipembahasan selanjutnya. Selain syarat tadi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari sapi yang akan menjadi hewan qurban.

Dalam sebuah hadits yang ditulis oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom;

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib RA berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Dari hadits di atas dapat dikatakan bahwa qurban akan dianggap sah, jika dilakukan dengan hewan qurban yang benar-benar sehat dan bugar, besar, gemuk, banyak dagingnya, dan memiliki fisik yang sempurna.

Sedangkan hewan qurban dengan ciri-ciri dalam hadits di atas, maka qurban yang dilakukannya tidak sah.

Harga sapi Qurban 2022

Sapi qurban tipe A = Rp. 18.000.000,-

Sapi qurban tipe B = Rp. 20.450.000,-

Sapi qurban tipe C = Rp. 28. 500.000,-

Melihat daftar harga di atas, mungkin masih ada beberapa orang yang mampu untuk melaksanakan qurban secara perorangan. yang mau berqurban tapi tidak mampu secara perorangan, maka boleh berqurban dengan cara melakukan patungan.

Demikian pemaparan kami mengenai sapi qurban yang dapat digunakan dalam qurban di hari raya Idhul Adha 2022.

Semoga kita bisa menjadi bagian dari orang-orang yang dapat berqurban di tahun ini.***

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler