Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ridwan Kamil: Kalau Indonesia Mau Selamat, Taati Pemerintah

- 22 November 2020, 23:29 WIB
Ridwan Kamil ketika diwawancarai terkait vaksin Covid-19 .*
Ridwan Kamil ketika diwawancarai terkait vaksin Covid-19 .* /

PR MAJALENGKA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada, Jumat 20 November 2020, terkait dugaan pelanggaran pengumpulan masa yang berpotensi penyebaran Covid-19.

Seperti yang diketahui, Ridwan Kamil dipanggil usai adanya acara tabligh akbar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Humas.jabarprov.go.id, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi selama 7 jam di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar untuk Menaati Prokes, Berempati kepada Nakes dan Polisi

Dalam jumpa persnya, Ridwan Kamil memberikan beberapa penjelasan terkait pemanggilan tersebut.

Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi, yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota.

Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.

Baca Juga: Update Covid-19 di Jawa Barat per 22 November, Terkonfirmasi Naik 364 dan Tak Ada Kasus Kematian 

“Jadi, secara moril, saya bertanggung jawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor,” ujar Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil.

“Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur,” sambungnya. 

Dirinya juga menyampai kan permohonan maafnya atas peristiwa yang telah terjadi.

Baca Juga: Jalan Kembali Dibuka, Warga Sukarame Cianjur Diungsikan untuk Antisipasi Terjadinya Longsor Susulan

“Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang berkenan. Saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki,” ucapnya.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Cerdik Indonesia, Kang Emil juga menyampaikan pesan dan imbauan kepada masyarakat agar taati perintah khususnya dalam protokol Covid-19.

“Saya mengingatkan, kalau Indonesia mau selamat, taati perintah pemerintah, khususnya dalam protokol Covid-19. Ikuti arahan, walaupun tidak mengenakan,” pesan Kang Emil.

Baca Juga: IPRC Temukan Berbagai Pelanggaran Jelang Pilkada, Termasuk ASN Kabupaten Bandung yang Ikut Kampanye

Pihaknya saat ini telah memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi Administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru dalam penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat.

Hingga saat ini, dirinya menyampaikan setidaknya ada 600 orang yang melanggar dan telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Imbas dari acara tersebut menyebabkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya.

Baca Juga: Harga Khusus Pertalite Mulai Berlaku di Beberapa SPBU Jawa Barat, Cek Syaratnya

Hal ini dikarenakan dianggap lalai dalam menegakkan peraturan terkait penanganan Covid-19, dan tercatat ada 20 warga yang dinyatakan positif Covid-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: humas.jabarprov.go.id cerdik indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah