Update Covid-19 di Jawa Barat per 22 November, Terkonfirmasi Naik 364 dan Tak Ada Kasus Kematian

- 22 November 2020, 14:50 WIB
Corona Virus
Corona Virus /Freepik

PR MAJALENGKA - Update sebaran Covid-19 di Jawa Barat pada Minggu, 22 November 2020 pukul 08.30 WIB kasus yang terkonfirmasi masih terus bertambah.

Berdasarkan pantauan Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikobar.jabarprov.go.id, saat ini jumlah pasien positif Covid-19 yang telah terkonfirmasi di Jawa Barat bertambah sebanyak 364 orang dengan angka totalnya menembus 47.692 kasus.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 untuk hari ini tidak ada, sehingga total akumulasinya 865 orang.

Baca Juga: Jalan Kembali Dibuka, Warga Sukarame Cianjur Diungsikan untuk Antisipasi Terjadinya Longsor Susulan

Data pasien sembuh untuk hari ini sebanyak 630 orang dengan total akumulasinya sebanyak 38.318 orang.

Data pasien Covid-19 yang masih diisolasi atau dalam masa perawatan, di Jawa Barat sebanyak 8.509 orang.

Sedangkan data mengenai orang yang telah melakukan kontak erat dengan pasien positif menembus angka 109.503 orang, dan yang dinyatakan suspek Covid-19 sebanyak 90.044 orang.

Baca Juga: IPRC Temukan Berbagai Pelanggaran Jelang Pilkada, Termasuk ASN Kabupaten Bandung yang Ikut Kampanye

Data pasien probable atau pasien meninggal yang diyakini karena Covid-19 namun belum ada hasil pemeriksaaan RT-PCR.

Total akumulasinya meningkat jadi 1.806 orang diantaranya 102 orang masih dalam masa isolasi, 865 orang telah selesai isolasi dan sembuh, dan 839 orang telah meninggal dunia.

Jika dilihat dari data zonasi risiko Covid-19, di Jawa Barat terdapat 7 wilayah yang menjadi zona merah, yakni Kab. Bandung, Kab. Bekasi, Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kab. Purwakarta, Kota Cimahi, dan Kab. Karawang.

Baca Juga: Harga Khusus Pertalite Mulai Berlaku di Beberapa SPBU Jawa Barat, Cek Syaratnya

Sementara itu, wilayah yang masuk pada zona kuning yakni Kab. Cianjur, Kab. Ciamis, Kab. Kota Banjar, Kab. Sumedang, dan Kab. Pangandaran.

Sedangkan Kota Depok, Kab.Sukabumi, Kota Cirebon, Kab. Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Majalengka, Kab. Subang, Kab. Bogor, Kab. Kuningan, Kota Sukabumi, dan Indramayu termasuk pada zona oranye.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Covid19.go.id, selain 3 M, pemerintah juga menerapkan praktik 3 T yaitu Testing yang artinya pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan, dan Treatment atau perawatan.

Baca Juga: UMK di Jawa Barat Akan Naik Mulai 1 Januari 2021, Cek Rinciannya

Penasihat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinvest), Monica Nirmala, 3 T masih perlu masih perlu ditingkatkan lagi pemahamannya karena masyarakat lebih mengenal 3 M.

Monica menjelaskan testing atau pemeriksaan dini penting dilakukan agar bisa mendapatkan penanganan dengan cepat.

Kemudian  tracing atau pelacakan, ketika seseorang terkena Covid-19 maka orang-orang sekitar yang melakukan kontak erat dengan pasien harus melakukan isolasi.

Baca Juga: Kegiatan Front Pembela Islam hadirkan HRS di Megamendung, Disebut Sekda Bogor Tak Berizin

Lalu perawatan atau treatment dilakukan kepada pasien Covid-19.

Jika tidak menunjukkan gejala maka dilakukan isolasi.

Tetapi jika pasien menunjukkan gejala maka harus diberikan perawatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Jabar Hadapi Corona, Dewan Ketahanan Nasional: Jadi Model Percepat Penanganan Covid-19 Nasional

Tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Dengan menerapkan 3M bisa menekankan penularan Covid-19 secara lebih maksimal. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: covid19.go.id pikobar.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah