PR MAJALENGKA – Pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bandung masih bisa berkesempatan mendapatkan BLT UMKM.
Kabupaten Bandung telah memperbaharui link baru dikarenakan link sebelumnya telah penuh.
Laporan dari Kementerian Koperasi dan UKM telah mencatat bahwa pencairan produk Usaha Mikro Rp2,4 Juta telah menjangkau 5,6 juta pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 dengan total bantuan senilai Rp13,4 triliun.
Baca Juga: McPlant, Menu Baru Burger Tanpa Daging yang Akan Diluncurkan McDonald’S Pada 2021
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, pencairan dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 Juta.
Dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari prfmnews dan ringtimesbali, inilah beberapa persyaratan dan cara untuk mendapatkan BLT UMKM untuk wilayah Kabupaten Bandung.
Adapun kriteria Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yakni:
Baca Juga: Keselamatan Terancam, Peneliti di Kanada Membuat Radar untuk Mendeteksi Adanya Beruang Kutub
1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan