Didakwa KPK Karena Menerima Suap, Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Ajukan Pembukaan Rekening Yang Diblokir

- 6 September 2023, 18:27 WIB
Yana Mulyana usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Yana Mulyana usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /

BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Bandung menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Walikota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana.

Yana di sidangkan bersama dua Terdakwa lainnya, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Yana mendapatkan giliran sidang pada sesi ketiga.

Dalam uraian dakwaan Jaksa KPK, Yana Mulyana selaku pejabat pembuat komitmen, sebagai pengguna anggaran Desember 2022 tahun 2023 di kantor Walikota Bandung.

Baca Juga: Kadishub Kota Bandung Ternyata Perintahkan Anak Buahnya Untuk Setor, Nilainya Mencapai 347 Juta

Yana diduga menerima uang sebesar Rp 404 juta, yang diberikan oleh pihak tertentu agar menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan pekerjaan nya.

Jaksa KPK Tito Jaelani menjelaskan bahwa Terdakwa Yana Mulyana melanggar tugas sebagai wali kota Bandung karena menerima uang dan beberapa barang, dari pihak tertentu dengan kaitan pekerjaan.

"Seharusnya Walikota Bandung 2022-2023, mempunyai tugas dan wewenang tentang pengelolaan belanja daerah apbd. Namun Terdakwa mendapatkan sesuatu dari
Beni Andreas selaku direktur PT sma, terkait Pekerjaan pemasangan cctv smart city huawei Anggaran 2023.

Baca Juga: Heboh Video Atta Halilintar Kesal Gara-gara Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live

" Dalam anggaran tahun 2023 sebesar 4,5 M pengadaan cctv smart digital dianggarkan pemkot Bandung, " jelasnya.

Penganggaran tersebut juga ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Thailand, dengan biaya Rp 14 juta berupa fasilitas dan presentasi dari pihak perusahaan.

"Setelah ke Thailand, bahwa Terdakwa Yana tertarik dengan presentasi dari Huawei dan dianggap Khairur Rijal menganggap sebagai bentuk perintah agar segera menunjuk perusahaan yang akan memenangkan CCTV smart city, " jelasnya.

Perusahaan yang memberangkatkan ke Thailand, bahwa sebelum pernah menggarap cctv di tahun 2022.

Baca Juga: Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Beserta Dua ASN Pemkot Bandung Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Suap

"Terdakwa menerima uang Rp 100 juta dari Soni setiadi. Pada hari yang sama, lalu Soni setiadi meminta nomor WA Terdakwa dan isinya mendapatkan pekerjaan dan dijawab bismillah oleh Terdakwa Yana Mulyana, " jelasnya.

Kharirur Rijal lalu mengklik e katalog, dengan harga satuan 94 juta, paket persimpangan penyedia PT cifo,

"Anggarannya sebesar Rp 1,130 milyar dengan nama penyedia PT cifo, sudah dikunci Khairur Rijal sesuai perintah Terdakwa Yana Mulyana, " paparnya.

Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp 400.407.000 rupiah dari berbagai pihak.

Baca Juga: Kisah Tiga Sahabat Nabi SAW yang Masuk Islam pada Bulan Shafar

Atas perbuatan Terdakwa Yana Mulyana, KPK menjerat Terdakwa dengan pasal pasal 55 ayat 1 KUHP Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Atau dakwaan kedua perbuatan Terdakwa menurut pasal 11 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga merinci sejumlah uang dan barang yang diterima Terdakwa Yana Mulyana.

"Sejumlan uang dan barang diterima Terdakwa bulan Januari 2023, di Bangkok Thailand dan rumah nya di kota bandung jalan nyland, " jelas Jaksa KPK.

Uang yang diterima, diantaranya yaitu 
645 ribu yen, 3000 us dolar lalu Sepatu luis viton warna putih hitam dan coklat.

Baca Juga: PERSIB All Stars Vs BVB Legends, Pemain Legendaris Persib Yudi Guntara : Nostalgia Bareng Tim Besar Jerman

"Terdakwa menerima uang dari dadang Darmawan, barang dari pihak tertentu, senilai Rp 206 juta, " jelasnya.

Di kediaman Yana, KPK juga menemukan uang Rp 41 juta, lalu uang Rp 57,9 juta, Mata uang asing Singapura dollar senilai 3.590 , dan 30 lembar 3 ribu us dolar.

"Ada juga Mata uang bath 15.600 bath dan sepatu Luis viton harga 18 juta," jelasnya.

Atas penerimaan tersebut, Yana Mulyana tidak pernah melaporkan ke kpk dalam tenggang waktu 30 hari kerja.

Baca Juga: Hadiri Pembukaan KTT ASEAN, Jokowi Tegaskan Kesatuan ASEAN Masih Terjaga Dengan Baik

"Uang tersebut merupakan gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan Yana sebagai Walikota Bandung, " jelas Jaksa KPK.

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Yana Mulyana, mengajukan ermohonan pembukaan rekening, kepada Hakim atas nama ibu dari Yana Mulyana, yang saat ini berumur 84 tahun. 

"Kami mohon Yang mulia membuka rekening orang tua terdakwa, Yang kedua, pa Yana menjalani operasi bypas jantung, ijin berobat kontrol ke rumah sakit, kami mohon bisa dikabulkan, " jelas Kuasa Hukum Yana Mulyana.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih menjelaskan, bahwa permohonan yang diajukan persidangan ini, diajukan secara tertulis.

Baca Juga: Bey Machmudin Akan Gelar Rapim Perdana Usai Resmi jadi Pj Gubernur Jabar dan Akan Tinjau TPA Sarimukti

"Untuk mengenai rekening itu kami tidak bisa mengabulkan begitu saja, sudah dilakukan penetapan sita oleh JPU KPK, apakah rekening tersebut masuk dalam perkara ini atau tidak, " jelas Hera.

Diakui Hera, bahwa dari JPU itu keterkaitan dengan perkara ini, maka kami kordinasikan dengan JPU.

"Mengenai pa Yana, yang apabila menderita sakit jantung, kami mengijinkan secara kemanusiaan memberikan kesempatan berobat ke rs kami persilahkan," pungkas Hera.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih dan didampingi Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto selaku hakim anggota, dilanjutkan Rabu 13 September pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x