Melindungi UMKM agar Tak Mati, Bupati Indramayu Tinjau Keberadaan Alfamart dan Indomaret

- 16 Maret 2023, 20:20 WIB
Bupati Indramayu, Nina Agustina
Bupati Indramayu, Nina Agustina /IST/

"Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam, ya. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab di tangan mereka (UMKM), perekonomian daerah ikut terangkat," tandas Nina.

Baca Juga: Katarsis Episode 7 Tayang Hari Ini, Cek Link Nonton Full Resmi: Ada Apa dengan Tara?

Sekadar informasi, pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern, termasuk minimarket, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi UMKM sebanyak 30 persen dari total luas area pusat perbelanjaan.

Hal itu terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56/2014. Permendag tersebut mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tersebut.***

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah