Ungkap 23 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Polresta Cirebon Berhasil Bekuk 28 Tersangka

- 23 Desember 2020, 21:58 WIB
Polresta Cirebon berhasil menangkap 28 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Polresta Cirebon berhasil menangkap 28 tersangka penyalahgunaan narkotika. /Antara Foto/Khaerul Izan

Selain itu dirinya memprediksi, kasus narkotika masih akan meningkat seiring pergantian akhir tahun.

“Tiga bulan terakhir kita ungkap, ini upaya cipta kondisi di perayaan tahun baru. Karena kita prediksi ada peningkatan dan kita upayakan adanya penindakan pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga: Amerika Tawarkan Miliaran Dolar Jika Indonesia Mau Buka Hubungan dengan Israel

Kini pelaku terancam dengan pasal berlapis untuk obat keras yakni, pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dan untuk sabu-sabu pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun.

Seperti dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari cirebonkota.go.id, kasus narkoba yang sering terjadi di Kota Cirebon membuat Wali Kota Cirebon, DRS. H. Nasrudin Azis, SH., akan melakukan cara-cara ekstrim untuk membasmi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: 5 Tanda Umum Kemandulan Pada Pria, Salah Satunya Perubahan Gairah Seksual

“Kita sudah sering lakukan (penyuluhan dan pembinaan), namun peredaran narkoba masih ada di Kota Cirebon,” ucapnya.

Untuk itu dirinya akan menggunakan cara-cara ekstrim seperti memanggil orang tua yang pengguna narkoba untuk dilakukan pembinaan juga.

“Misalnya kalau ada anak yang tersandung narkoba, maka orang tuanya harus dipanggil. Kepada orangtua juga akan dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA Cirebonkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah