Usai dikonversi Airsoft gun bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 hingga 38 milimeter.
"Ini sangat beresiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, ini menyangkut nyawa orang," imbuhnya diberitakan Tasikmalaya.Pikiran-rakyat.com sebelumnya dari AntaraNews.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Menambah Daftar Walkot Cimahi Terjerat OTT
Polda Jabar memberikan hukuman kepada tersangka 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Tersangka melanggar Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Humas Polda Jabar Erdi mengatakan bahwa pelaku sebelumnya telah belajar mengonversi senjata secara otodidak.
Baca Juga: Apresiasi Kegiatan Institusionalisasi Pancasila BPIP, Wagub Jabar Sebut Sangat Penting
Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli dan menelusuri sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.***