PR MAJALENGKA - ByteDance pemilik TikTok di Tiongkok memiliki tenggat waktu baru hingga bulan Desember 2020.
ByteDance berkewajiban untuk mengirimkan dokumen sebagai bagian dari petisi pengadilannya yang berupaya memblokir penjualan TikTok oleh pemerintah Amerika Serikat.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Aljazeera, Pengadilan Banding Amerika Serikat di Washington pada Kamis, 12 November 2020 menetapkan tanggal 14 dan 28 Desember 2020 untuk ByteDance dan pihak Trump untuk mengajukan mosi dan dokumen lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Korea Selatan Berlakukan Denda Bagi yang Tak Pakai Masker
Sebelumnya, pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu, Presiden Donald Trump memberikan tenggat waktu kepada TikTok untuk melakukan penjualan selambat-lambatnya tanggal Kamis 12 November 2020.
Presiden Donald Trump bersikeras menganggap TikTok sebagai ancaman bagi keamanan nasional AS.
Aplikasi tersebut dituduh mengumpulkan data dari 100 juta warga Amerika Serikat yang menggunakan TikTok dan memberikannya kepada pemerintah Tiongkok.
Baca Juga: Kena PHK Akibat Pandemi Covid 19, Kapten Ini Beralih Profesi Menjadi Penjual Mie Kari
Akan tetapi, TikTok membantah tuduhan tersebut.