Hukum India Terkait Pendanaan Asing Digunakan untuk Membungkam Masyarakat Sipil

- 14 November 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi warga India.*
Ilustrasi warga India.* /

PR MAJALENGKA - Pembela hak telah mengkritik amandemen Undang-Undang Kontribusi Asing India (FCRA), yang mengawasi pendanaan asing untuk LSM.

Komisi Ahli Hukum Internasional (ICJ) mengatakan itu adalah alat untuk membungkam organisasi masyarakat sipil di negara Asia Selatan.

Dalam makalah yang dirilis ICJ pada hari Kamis 12 November 2020 berisi sikap dari ICJ.

Baca Juga: Baku Tembak di Perbatasan India dan Pakistan Tewas 10 Warga Sipil dan 5 Petugas Keamanan

ICJ menyatakan bahwa FCRA sangat mengucilkan ruang sipil di India dan menimbulkan hambatan yang tidak perlu bagi pembela hak asasi manusia.

Selain itu, FCRA secara tidak sah menghalangi pekerjaan LSM di negara berpenduduk 1,3 miliar itu.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Aljazeera.com, ICJ mengatakan FCRA gagal untuk mematuhi kewajiban hukum internasional India.

Baca Juga: Amerika Serikat Lagi-lagi Catat Rekor Penambahan Kasus Baru Covid-19

Hukum itu terkait menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berserikat, berekspresi, berkumpul secara damai, dan hak mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan publik.

FCRA mengatur donasi asing dengan tujuan memastikan donasi tersebut tidak berdampak buruk pada keamanan nasional India.

Awalnya berlaku tahun 1976 dengan tujuan mencegah sumbangan asing ke partai politik.

Baca Juga: Pertunjukan 300 Drone di Korea Selatan, Bawa Pesan Lawan Covid-19

Namun, Undang-undang itu telah diubah untuk membuat LSM kelaparan, terutama kelompok hak asasi dan LSM lingkungan yang kritis terhadap pemerintah India.

Pendanaan asing untuk partai politik tetap ilegal di India.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, menyatakan keprihatinannya terhadap hal ini.

Baca Juga: WHO Beri Peringatan untuk Tetap Waspada Soal Virus Corona yang ‘Tidak Lelah’

Bachelet menyampaikan, FCRA telah digunakan untuk menghalangi atau menghukum LSM karena pelaporan dan advokasi hak asasi manusia.

ICJ prihatin bahwa bahasa hukum FCRA yang terlalu luas berarti dapat diterapkan secara sewenang-wenang.

Ia menganggap UU tersebut bagian dari tindakan keras pada para pembela hak asasi manusia India yang terdiri dari penangkapan sewenang-wenang dan bentuk pelecehan lainnya.

Baca Juga: Terjadi Penembakan Kedutaan Arab Saudi di Belanda, Pelaku Ditangkap Kepolisian

“Semua pemerintah punya kewajiban mencegah korupsi tapi regulasi keuangan tak boleh digunakan membungkam peran penting masyarakat sipil hanya karena pihak berwenang merasa sulit menangani kritik yang membangun,” ucap Meenakshi Ganguly direktur Asia Selatan di Human Rights Watch.

Undang-undang tersebut melarang organisasi masyarakat sipil mengakses sertifikat FCRA berdasarkan larangan penerimaan dana asing.

Larangan ini untuk organisasi yang bersifat politik, aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan publik, ekonomi, atau keamanan, yang persyaratannya ini tidak didefinisikan atau didefinisikan terlalu luas.

Baca Juga: Hampir Setengah Perusahaan Batubara Termal Diperkirakan Akan Ingkari Perjanjian Iklim, Ini Dampaknya

Pada hari Rabu 11 November 2020, pemerintah India mengubah aturan FCRA yang mempersulit LSM untuk mengakses kontribusi aing.

Menurut aturan baru, LSM sekarang dilarang mentransfer dana ke LSM lain, kartu Aadhaar, ID biometrik wajib untuk pendaftaran, dan izin sebelumnya diperlukan untuk menerima dana asing.

Kata-kata dalam undang-undang memastikan bahwa negara memiliki kekuasaan dan keleluasaan yang luas untuk menafsirkan aktifitas apapun sebagai kegiatan yang bersifat politis.

Baca Juga: Pembangunan Kontruksi Di Pulau Rinca Sedang Belangsung, Bagaimana Nasib Komodo?

Undang-undang tersebut digunakan untuk menghalangi warga sipil sejak tahun 2015 ketika Kementerian Dalam Negeri membatalkan pendaftaran FCRA untuk Grrenpeace India.

Lumpuh oleh pemotongan dana, Greenpeace India terpaksa menutup kantornya di India dan memberhentikan stafnya. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah