PR MAJALENGKA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan, negara Israel menghancurkan sebuah desa di Lembah Yordan, Palestina.
Penghancuran desa bernama Humsa Al-Bqai’a ini menjadi insiden terbesar, sejak empat tahun terakhir yang berkaitan dengan penghilangan tempat tinggal.
The Independent menyebutkan, PBB menilai penghancuran properti di walayah pendudukan adalah melanggar hukum humaniter internasional.
Baca Juga: Uni Eropa Usulkan Aturan Baru Facebook, WhatsApp dan Skype, Industri Telekomunikasi Menolak
Tindakan seperti itu diizinkan hanya dalam keadaan amat mendesak untuk operasi militer.
“Mereka adalah masyarakat paling rentan di Tepi Barat,” kata Kordinator PBB Yvonne Helle, untuk urusan kemanusiaan. Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari RRI.co.id.
Dia mengatakan, sebanyak 75 persen dari warga desa tersebut kehilangan tempat berteduh.
Baca Juga: Ikut Menularkan Virus Corona ke Manusia, 17 Juta Cerpelai di Denmark Terpaksa Dimusnahkan
Berdasarkan data, jumlah bangunan yang dihancurkan ada sebanyak 76 unit.
Operasi Israel ini terhitung yang terbesar dalam satu dekade.
“Kerentanan warga diperparah karena mulai masuk musim dingin dan di tengah pandemi Covid-19.” ujarnya.
Baca Juga: Pilpres AS 2020: Trump Curigai Adanya Kecurangan Penghitungan Suara dan Klaim Dirinya Menang
Diketahui, kalau desa ini berada di lahan yang diklaim militer Israel masuk ‘zona tembak’ untuk latihan.
Meski berada dalam wilayah Palestina, warga di sana kerap menghadapi penghancuran seperti itu.
Alasannya, bangunan milik mereka tidak mendapat izin dari Pemerintah Israel.
Baca Juga: Perusahaan Pembuat Vaksin Covid-19 Bisa Meraih Pendapatan Rp142,6 Triliun per Tahun
Apapun yang dibangun tanpa izin, dari perluasan rumah hingga tenda, kandang hewan, dan jaringan irigasi besar risikonya untuk dibongkar oleh militer Israel.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Aljazeera.com, hampir 800 warga Palestina telah kehilangan rumah mereka pada tahun 2020. ***