Prancis Siapkan UU Untuk Dukung Israel, Siapapun yang Menghina Akan Dihukum dan dikenakan Denda

- 7 November 2023, 01:01 WIB
Menara Eifel di Paris saat malam hari
Menara Eifel di Paris saat malam hari /

BERITA MAJALENGKA - 16 senator Prancis mengajukan rancangan undang-undang baru untuk dukung Israel.

Mereka semua menyepakati jika aturan tersebut berisi siapapun yang menghina Israel harus dihukum pidana.

Rancangan undang-undang ini diajukan dan dipimpin oleh Senator Stephane Le Ruduller. Mayoritas anggota yang mengajukan undang-undang bela Israel tersebut adalah anggota Partai Politik The Republicans.

Dalam keterangannya, Senator Le Ruduller menyatakan aturan ini dibuat sebagai langkah aktif untuk menekan suara-suara yang pro-Palestina. Dia juga menyatakan jika lonjakan anti-semitisme ini berkaitan dengan sentimen anti-Israel.

Baca Juga: Bey Targetkan Jabar Raih 'Hattrick' Juara Umum pada PON 2024

Dikutip Berita Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Senin 6 November 2023, RUU yang diusulkan tercantum dalam rancangan undang-undang Senat no.21, yang diajukan ke Senat untuk pembahasan pertama, mencakup sanksi terhadap berbagai gerakan melawan Zionisme dan tindakan kriminalisasi Israel.
Ada tiga aturan yang diusulkan seperti:

"Mereka yang menentang keberadaan Negara Israel dengan salah satu cara yang ditetapkan dalam Pasal 23 akan dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro (Rp753 juta)

“Penghinaan yang dilakukan terhadap Negara Israel, dengan cara apa pun yang ditetapkan dalam Pasal 23, dapat dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar 75.000 euro (Rp1,2 miliar).

Baca Juga: Amar Barkic, Pemain Timnas Indonesia U-17 yang Merasa Kesulitan Saat Adaptasi Cuaca di Tanah Air

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x