Prancis Siapkan UU Untuk Dukung Israel, Siapapun yang Menghina Akan Dihukum dan dikenakan Denda

- 7 November 2023, 01:01 WIB
Menara Eifel di Paris saat malam hari
Menara Eifel di Paris saat malam hari /

“Mereka yang, dengan cara yang sama, secara langsung memprovokasi kebencian atau kekerasan terhadap Negara Israel akan dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar 100.000 euro (Rp1,6 miliar).

"Dengan 16 senator kami menuntut kriminalisasi anti-Zionisme. Ledakan anti-Semitisme dipicu oleh kebencian terhadap Israel, kebencian palsu terhadap Yahudi," imbuhnya.

"Anti-Zionisme dapat membuat pelakunya dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda 75.000 euro," ujar Le Ruduller dalam akun 'X' miliknya.

Senator Le Rudulier juga menyerukan penghapusan La France Insoumise, serta para pendukung Hamas, yang menurutnya menyerukan penghancuran Israel dan pemusnahan orang-orang Yahudi.***

Baca Juga: 3 Anak dan Satu Nenek di Lebanon Dinyatakan Tewas, Diduga Karena Serangan yang Dilakukan Israel

 

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah