PR MAJALENGKA - Posisi Donald Trump sedang tidak menguntungkan akibat kebijakannya yang penuh kontroversi saat menjadi orang nomor satu Amerika Serikat.
Twitter dan Facebook tidak lagi mengizinkan Donald Trump untuk aktif di jejaring media sosial mereka.
Sepertinya Donald Trump berusaha mengobati sakit hatinya karena telah didepak kedua raksasa jejaring sosial tersebut dengan merencanakan membuat jejaring sosialnya sendiri.
Isyarat untuk membuat jajaring sosial sendiri oleh Trump diketahui telah menguat baru-baru ini.
Baca Juga: Enam Warga Sipil Termasuk Seorang Anak Tewas Akibat Penembakan Sebuah Rumah Sakit di Aleppo Barat
Dikutip PikiranRakyat-Majelengka.com dari engadget.com, ajudan Trump, Jason Miller mengatakan, mantan presiden Amerika Serikat itu berencana meluncurkan jejaring media sosialnya sendiri dalam waktu dua hingga tiga bulan.
Menurut keterangan dari Miller, tidak menyebutkan secara spesifik terkait apa saja yang dibutuhkan untuk mengembangkan aplikasi tersebut.
Diketahi bahwa platform tersebut akan memberikan pengalaman baru bagi pengguna dan menarik puluhan juta orang nantinya.
Baca Juga: The Falcon and the Winter Soldier: US Agent Akan Berbeda dengan Captain America?
Seandainya platform buatan Trump berhasil diluncurkan, sepertinya akan membuat kaum konservatif dapat percaya akan jaringan sosial yang mendominasi terhadap bias ideologi sayap kanan.
Belum diketahui apakah Trump akan mendapat infrastruktur untuk mengembangkan platform pribadinya.
Tenggat waktu mencatat bahwa Shopify dan Stripe membatalkan kerjasama bisnis dengan Trump, terkait kerusuhan di Capitol AS beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Piala Menpora 2021 Resmi Digelar, Ketua Umum PSSI: Ini Ujian
Adapun dua raksasa penyedia cloud seperti Amazon dan Microsoft enggan untuk memberikan dukungan karena mengingat peristiwa kerusuhan di Capitol berawal dari cuitan Trump telah memprovokasi massa.
Sepertinya Trump akan bergantung pada mitra pengembang teknologi skala kecil, sehingga hal itu tidak menjamin platform yang dibuat sesuai dengan keinginan Trump.
Bisa saja Trump merusak upayanya sendiri untuk mengembangkan platform jejaring sosialnya.
Baca Juga: Link Utama dan Mirror Pengumuman SNMPTN 2021, Cek Hasilnya di Sini!
Didalam klausul Undang-Undang Pasal 230 tentang Kepatutan Komunikasi yang berisi aturan perlindungan perusahaan berbasis internet dari tanggung jawab atas konten pengguna.
Undang-undang itu mengemuka ketika Partai Demokrat mengambil kendali pemerintahan dan kongres.
Jika pengguna melaporkan kebohongan atau kekerasan yang berifat merusak, Pasal 230 yang terbatas dapat membuat para pengguna menggugat situs tersebut untuk mempertanyakan masa depannya.***