44 Pengunjuk Rasa Tewas, Pengadilan Myanmar Tunda Sidang Perdana Aung San Suu Kyi

- 16 Maret 2021, 12:30 WIB
Pengadilan Myanmar menunda sidang perdana Aung San Suu Kyi.
Pengadilan Myanmar menunda sidang perdana Aung San Suu Kyi. /Pixabay/qimono

PR MAJALENGKA - Pengadilan Myanmar memutuskan penundaan sidang perdana pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi, setelah 44 pengunjuk rasa dinyatakan tewas.

Sebelumnya, pengadilan Myanmar menjadwalkan sidang perdana Aung San Suu Kyi, Senin, 15 Maret 2021 waktu setempat, namun sehari sebelumnya pasukan keamanan melepaskan tembakan ke pengunjuk rasa lagi

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Aljazeera, ketua tim kuasa hukum Aung San Suu Kyi, Khin Maung Zaw menyebutkan bahwa pengadilan menunda persidangan kasus kliennya hingga Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Riz Ahmed Cetak Sejarah Sebagai Aktor Muslim Pertama yang Masuk dalam Daftar Nominasi Oscar 2021

Ia mengatakan bahwa pengadilan Myanmar berdalih, penundaan sidang Aung San Suu Kyi yang rencananya digelar secara virtual karena adanya gangguan jaringan internet.

Aung San Suu Kyi setidaknya menghadapi empat dakwaan, termasuk penggunaan radio walkie-talkie secara ilegal, dan pelanggaran protokol kesehatan virus Corona.

Khin Maung Zaw merasa kecewa karena pengadilan hanya mengizinkan peraih Nobel tersebut diwakili oleh dua pengacara junior saat persidangan nanti.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Chelsea vs Atletico Madrid, Duel Perebutan Tiket ke Perempat Final

Sebelum diumumkan, penundaan sidang para penentang kudeta yang kebanyakan dari kota-kota utama Yangon, dan Mandalay bergerak dan berkumpul di pusat kota Myingyan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x