Bunuh Putrinya yang Berusia 22 Tahun, Sepasang Suami Istri di Malaysia Dijatuhi Hukuman Gantung

1 Maret 2021, 19:35 WIB
Sepasang suami istri yang telah bunuh anaknya diberi hukuman gantung.* /Pixabay / ArtWithTammy

PR MAJALENGKA - Sepasang suami istri harus menerima hukuman gantung pada Minggu, 28 Februari 2021.

Mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang dilakukan pada putrinya yang berusia 22 tahun lima tahun lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari World of Buzz, peristiwa menyayat hati itu dilaporkan terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai di Chukai, Malaysia pukul 22.45 waktu Malaysia pada 26 April 2016.

Baca Juga: Jumlah Crazy Rich Indonesia Diprediksi Lampaui China, Berikut Analisanya

Atas putusan Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, hukuman dijatuhkan pada Anuar Yusof 55 tahun, dan istrinya, Murni Ahmad, 40 tahun yang merupakan ibu tiri korban.

Berdasarkan hasil visum, Hakim Zainal Azman mengatakan bahwa korban Siti Hajar 22 tahun meninggal akibat kelaparan dan penganiayaan.

Akibat hal itu, berat badan korban hanya sekira 18 kilogram.

Baca Juga: Menperin Berikan Insentif Fisikal PPnBM DTP pada 21 Tipe Kendaraan

Hakim Zainal mengatakan bahwa fakta pengabaian dan pelecehan yang ditemukan oleh tim bedah tidak di sangkal oleh kedua terdakwa.

"Tindakan penganiayaan tersebut tidak hanya dilakukan dalam kurun beberapa hari saja, melainkan hinggal berbulan-bulan," ujar Hakim Zinal Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari World of Buzz.

Terdakwa mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban, akan tetapi tidak memberikan pertolongan dan perawatan memadai hingga korban meninggal.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan KRL Solo-Yogyakarta yang Diklaim Lebih Efisien

Kedua anak pasangan suami istri tersebut, Siti Sarah Anuar 26 tahun, dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun.

Saat kejadian tersebut usia saudara laki-lakinya sekitar 14 tahun, dan keduanya telah menerima tuntutan namun dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.

Hakim Zainal mengatakan bahwa Siti Sarah dan saudara laki-lakinya berada dalam pengawasan kedua orang tuanya saat kejadian itu dan tidak dapat berbuat banyak karena takut.

Baca Juga: Kim Kurniawan Hengkang dari Persib Bandung: Sama Sekali Bukan Karena Uang Semata

Keempat terdakwa bersama-sama mendapat dakwaan pasal 302 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atas pembunuhan Siti Hajar.

Saat persidangan berlangsung, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan, sementara pembela memanggil tujuh saksi termasuk empat terdakwa.

Laporan menyebutkan bahwa korban mengalami rasa sakit termasuk bekas gigitan di tubuh dan memar di matanya.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Maret 2021 di stimulus.pln.co.id, Dapatkan Segera!

Keempat tersangka ditangkap di rumahnya pada pukul 1.50 pagi waktu Malaysia pada 1 Mei 2016.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: World of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler