Wajib Tahu! Berikut Syarat-syarat Menjadi Istri Polisi

- 11 Agustus 2022, 05:10 WIB
Resepsi Pernikahan Polisi
Resepsi Pernikahan Polisi /

Baca Juga: Lebih Unggul Kompor Induksi atau Kompor LPG? Simak Perbedaannya

– Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami atau istri untuk menyatakan sehat juga diperlukan. Untuk calon istri, kamu harus melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan,

– Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing calon suami atau istri harus mencetak sebanyak tiga lembar dengan ketentuan yang telah diatur,

– Terakhir, kamu harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk calon pasangan yang bukan pegawai negeri.

Persyaratan Khusus

– Calon suami atau istri yang beragama Katholik harus melampirkan surat keterangan yang sejajar dan tidak boleh lebih dari enam bulan.

– Calon suami atau istri yang beragama Protestan harus melampirkan surat baptis dan surat sidi.

Baca Juga: Viral di Twitter Ospek Untirta, Pihak BEM Untirta Beri Klarifikasi

– Bagi calon suami atau istri yang bukan warga Negara Indonesia (WNI) wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, sedangkan untuk Polwan harus bersedia berhenti dari dinas aktif.

Itulah beberapa syarat yang bisa kamu lakukan untuk menjadi seorang istri polisi.***

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x