Wajib Tahu! Berikut Syarat-syarat Menjadi Istri Polisi

- 11 Agustus 2022, 05:10 WIB
Resepsi Pernikahan Polisi
Resepsi Pernikahan Polisi /

BERITA MAJALENGKA- Siapa yang memiliki impian menjadi istri polisi? 

Untuk menjadi istri polisi ada sejumlah  aturan dan syarat yang harus dipenuhi. 

Secara umum persyaratannya sama dengan menikah dengan warga biasa. 

Namun ada beberapa persyaratan khusus karena menjadi istri polisi juga menyandang status yang mewakili suami dan institusi.

Bagi yang ingin menjadi istri polisi memiliki syarat khusus agar mendapatkan izin menjadi istri polisi. 

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ‘I Didn’t Know’ - Sofia Carson Soundtrack Purple Hearts

Tercantum dalam Peraturan Polri atau Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan Perplol Nomor 6 tersebut.

Persyaratan Umum

– Surat permohonan pengajuan izin kawin,

– Surat keterangan N1 dari kelurahan atau desa sesuai dengan domisili, berisi nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan status calon suami atau istri.

– Surat keterangan N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua.

– Surat keterangan N3 untuk menyatakan surat persetujuan mempelai.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Blue Side of Sky’ - Sofia Carson Soundtrack Purple Heart dengan Terjemah Indonesia

– Surat keterangan N4 dari kelurahan atau desa sesuai domisili yang berisikan tentang orang tua calon suami atau istri.

– Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami atau istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga.

– Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, namun jika kedua orang tua telah meninggal dunia, maka Anda bisa memberikan surat persetujuan dari seorang wali.

– Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri yang akan mengadakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan, seperti perjaka, gadis, kawin, duda, atau janda,

– Surat akta cerai atau akta kematian dari pasangan terdahulu, apabila kamu maupun pasangan sudah janda atau duda,

Baca Juga: Lebih Unggul Kompor Induksi atau Kompor LPG? Simak Perbedaannya

– Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami atau istri untuk menyatakan sehat juga diperlukan. Untuk calon istri, kamu harus melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan,

– Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing calon suami atau istri harus mencetak sebanyak tiga lembar dengan ketentuan yang telah diatur,

– Terakhir, kamu harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk calon pasangan yang bukan pegawai negeri.

Persyaratan Khusus

– Calon suami atau istri yang beragama Katholik harus melampirkan surat keterangan yang sejajar dan tidak boleh lebih dari enam bulan.

– Calon suami atau istri yang beragama Protestan harus melampirkan surat baptis dan surat sidi.

Baca Juga: Viral di Twitter Ospek Untirta, Pihak BEM Untirta Beri Klarifikasi

– Bagi calon suami atau istri yang bukan warga Negara Indonesia (WNI) wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, sedangkan untuk Polwan harus bersedia berhenti dari dinas aktif.

Itulah beberapa syarat yang bisa kamu lakukan untuk menjadi seorang istri polisi.***

Editor: Rina Rahadian Susana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x