– Surat permohonan pengajuan izin kawin,
– Surat keterangan N1 dari kelurahan atau desa sesuai dengan domisili, berisi nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan status calon suami atau istri.
– Surat keterangan N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua.
– Surat keterangan N3 untuk menyatakan surat persetujuan mempelai.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Blue Side of Sky’ - Sofia Carson Soundtrack Purple Heart dengan Terjemah Indonesia
– Surat keterangan N4 dari kelurahan atau desa sesuai domisili yang berisikan tentang orang tua calon suami atau istri.
– Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami atau istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga.
– Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, namun jika kedua orang tua telah meninggal dunia, maka Anda bisa memberikan surat persetujuan dari seorang wali.
– Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri yang akan mengadakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan, seperti perjaka, gadis, kawin, duda, atau janda,
– Surat akta cerai atau akta kematian dari pasangan terdahulu, apabila kamu maupun pasangan sudah janda atau duda,