Baca Juga: Sering Minum Teh Saat Sahur atau Selesai Buka Puasa? Beberapa Manfaat Ini Akan Kamu Dapatkan
Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fickar para tersangka telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Kemudian Undang-Undang Pornografi ancamannya 12 tahun bagi yang membuat, menyimpan dan menyebarkan.***