Memang pembukaan bioskop tidak bisa semerta-merta dilakukan, harus ada protokol kesehatan yang dipatuhi, jumlah penonton pun harus dibatasi tidak seperti biasanya.
Menurutnya diperlukan film-film besar untuk menarik kembali minat penonton bioskop.
Baca Juga: 11.11 Dikenal Sebagai Harbolnas, Ternyata Bermula Dari Hari Jomblo di Tiongkok hingga Mendunia
Dikutip Majalengka.pikiran-rakya.com dari Antara, DKI Jakarta memberikan persyaratan pembukaan bioskop dengan maksimal kapasitas hanya 50 persen atau meningkat dari sebelumnya 25 persen.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, mengatakan kebijakan kapasitas tidak bisa didapatkan, kecuali bagi yang telah beroperasi dengan 25 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: 11.11 Dikenal Sebagai Harbolnas, Ternyata Bermula Dari Hari Jomblo di Tiongkok hingga Mendunia
“Kemudian apabila ingin menambah jadi 50 persen, mereka harus mengajukan permohonan. Nanti akan dievaluasi oleh tim pemerintah,” ucap Gumilar.
Dirinya menambahkan permohonan tersebut untuk dilihat apakah selama penerapan kapasitas 25 persen bioskop tersebut menerapkan protokol kesehatan atau tidak sebagai bahan pertimbangan.
“Untuk CGV dan Cinepolis mereka sudah buka di awal pembukaan yang maksimal 25 persen. Dan sudah mengajukan penambahan kapasitas jadi 50 persen, dan telah disetujui oleh tim Pemprov DKI,” ujarnya.***