Jennifer Jill Sembunyikan Sabu dan Alat Isap di Lemari Khusus, Anaknya Dilarang Membuka

- 19 Februari 2021, 14:47 WIB
Ajun Perwira dan Jennifer Jill.
Ajun Perwira dan Jennifer Jill. /instagram.com/ajunperwira

PR MAJALENGKA - Kepolisian kembali merilis perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan publik figur bernama Jennifer Jill.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kanal Youtube Intens Investigasi, Jumat, 19 Februari 2021, kepolisian secara gamblang mengungkap kronologi penemuan barang bukti dan penangkapan Jennifer Jill.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang memberikan keterangan kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan saudara JJ pada Selasa, 16 Februari 2021 bermula dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga: Deretan Fakta Isu Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus, Keduanya Akui Jalin Hubungan Spesial Sejak Lama

"Kemudian tim Tim Unit I Satuan Narkoba Polres Jakbar yang dipimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora bergerak cepat menuju TKP yang dimaksud yakni sebuah rumah mewah di Kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara," ujarnya.

Tim melakukan penggeledahan di sebuah kamar milik saudara P yang juga merupakan anak dari Jennifer Jill.

Di kamar tersebut terdapat satu lemari yang diakui oleh saudara P adalah milik ibunya, dan sama sekali tidak pernah saudara P buka.

Baca Juga: Ungkap Kebenarannya, Adik Ayus Sabyan Beberkan Hubungan Kakaknya dengan Nissa Sabyan

"Ternyata setelah pihak kepolisian membuka lemari tersebut, di dalamnya ditemukan satu kotak kecil berisi dua paket klip yang diduga sabu-sabu dan juga alat untuk menghisapnya," jelas Kombes Yusri Yunus.

Karena saat itu, saudara P hanya sendiri, maka penyidik memutuskan membawa saudara P menuju ke tempat dimana Jennifer Jill dan juga Ajun Perwira berada

"Selanjutnya, ketiganya di bawah ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Pesona Alvy Xavier Anak Bungsu Susi Pudjiastuti yang Baru Saja Berulang Tahun

Ketiganya kemudian dilakukan pemeriksaan urin dan hasilnya semua negatif.

Sementara hasil pemeriksaan laboratorium terkait barang bukti yang ditemukan bisa dipastikan jika itu adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,39 gram.

Berdasarkan keterangan Jennifer Jill yang mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya, maka dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka sementara suami dan anaknya berstatus saksi.

Baca Juga: Nyeri Punggung dan Bahu? Berikut Gerakan yang dapat Bantu Mengatasinya, Bisa Lakukan di Rumah!

"Saudari JJ mengakui barang tersebut dibelinya sejak empat tahun lalu dari dua orang berinisial A dan R yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kombes Yusri Yunus.

Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis, 18 Februari 2021 membawa Jennifer Jill ke Puslabfor Polri di Sentul untuk memastikan apakah yang bersangkutan pemakai atau bukan dengan melakukan tes rambut.

"Sesuai SOP pemeriksaan minimal 3 hari kerja dan maksimal 7 hari kerja baru bisa keluar hasilnya, jadi kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut," jelas Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Ini 5 Makanan yang dapat Mengontrol Tekanan Darah Tinngi secara Alami, Salah Satunya Sayur Hijau

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap saudara A dan R untuk membuat terang benderang perkara ini, termasuk kemungkinan adanya publik figur lain yang terlibat.

"Untuk sementara saudari JJ, kami persangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU tentang Narkotika," kata Kombes Yusri Yunus. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah