Kemudian, pada tanggal 24-25 November 1945 diselenggarakannya Kongres Guru Indonesia di Surakarta.
Melalui Kongres tersebut, segala organisasi dan kelompok guru yang berdasarkan pada perbedaan gelar, tamatan, suku, agama dan lainnya sepakat dihapuskan.
Pada hari kedua kongres tersebut, yakni pada 25 November 1945, dibentuklah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan semangat mempertahankan Republik Indonesia, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran, serta membela hak dan nasib guru khususnya.
Hal inilah yang mendasari Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, yang menerapkan hari lahir PGRI 25 November sebagai Hari Guru Nasional.***