103 Perkara Dihentikan Kejati Jabar Sampai Bulan September Tahun 2023

- 23 September 2023, 14:31 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya /

BERITAMAJALENGKA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kurun waktu 9 bulan melakukan penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 103 Perkara.

Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.

Kajati Jabar Ade Sutiawarman menyampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Dalam 9 bulan terakhir di Tahun 2023 yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan.

"Jumlahnya yakni sebanyak 103 Perkara adapun perkara yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainya, " jelasnya, Sabtu 23 September 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Majalengka Hari Ini, Sabtu 23 September 2023

Ditambahkan Kasipenkum, bahwa Restorative Justice sebagai bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, " jelasnya.

Dengan dirasakannya secara langsung oleh masyarakat atas program Restorative Justice ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan dari Detikcom Awards 2023 dan dinobatkan sebagai “Tokoh Restorative Justice” pada Kamis (21/9/2023) lalu di The Westin Jakarta.

Pesan Kajati Jabar menambahkan, bahwa Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Stasiun Balapan Versi Asli Didi Kempot yang Diubah Salma Idol

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x