2. Pancasila sebagai dasar negara tertuang secara tegas di dalam UUD 1945, yaitu pada:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea kedua
b. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
c. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
d. UUD 1945 pasal 1
e. UUD 1945 pasal 2
Jawaban : D
Penjelasan:
Baca Juga: Persija Resmi Datangkan Dandi Maulana Untuk Perkuat Benteng Pertahanan Tim
Teks lengkap UUD 1945 alinea keempat adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenapbangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”