b. Tidak melebihi 50% jumlah anggota DPR RI
c. Tidak melebihi 30% jumlah anggota DPR RI
d. Tidak lebih dari sepertiga (1/3) jumlah anggota DPR RI
e. Tidak lebih dari seperempat (1/4) jumlah anggota DPR RI
Baca Juga: Lirik Lagu 'Kita Usahakan Rumah Itu' Soundtrack Film Cek Toko Sebelah 2 Milik Sal Priadi
Jawaban : D
Penjelasan:
UUD 1945 pasal 22 C ayat (2) “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiapprovinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”
Baca Juga: Pemain Belakang RANS NUSANTARA FC, Meru Kimura Resmi Dipinjamkan ke PSIS
Dalam UU No. 7 tahun 2017, jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.