Viral Curhat Wanita Korban Begal Diminta Uang Oleh Oknum Polisi di Bandung, Kapolrestabes : Sudah Dipatsus

27 September 2023, 17:32 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Viral adanya ungkapan dari seorang perempuan di media sosial instagram dan tiktok, karena diminta uang oleh oknum Anggota Polsek Sukasari untuk mengurus kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Pengguna media sosial dengan nama Mutiara IP menceritakan pengalamannya yang tak mengenakkan ketika dirinya melapor telah jadi korban begal ke Polsek Sukasari yang ada di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Melalui unggahannya, dia mengaku telah menjadi korban pembegalan dan motornya dirampas di sekitar wilayah Setiabudi, Kota Bandung. Lalu, dia melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

Setelah membuat laporan, keesokan harinya dia datang lagi ke Polsek untuk memberitahukan ke penyidik bahwa motor miliknya dijual oleh seseorang di media sosial. Dia pun meminta polisi untuk menyelidikinya. Namun, bukannya diselidiki, penyidik itu diduga malah meminta sejumlah uang.

Baca Juga: Empat Orang Pencuri Laptop Asal Jakarta, Beraksi Curi Puluhan Komputer hingga Laptop Milik Sekolah di Tasik

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa saat ini perihal tersebut sudah ditangani Propam.

"Oknum berpangkat Aiptu berinisial US dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena diduga meminta uang pada korban pembegalan. Pelanggaran disiplin tersebut terbukti setelah Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US, " jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu 27 September 2023.

Kapolrestabes menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata terbukti, bahwa oknum atau yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban.

"Sudah terbukti hasil pemeriksaannya, dan saat ini kita patsus, " Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.

Baca Juga: Masa Darurat Sampah Diperpanjang, Penjabat Wali Kota Bandung Keluarkan Instruksi Penanganan

Kapolrestabes menegaskan, bahwa oknum atas nama Aiptu US, kini dilakukan patsus selama lima hari.

"Akan dilakukan pengamanan sementara di rutan Polrestabes Bandung sambil menunggu sidang disiplin di Polrestabes Bandung," tegasnya.

Kombes Budi menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu US merupakan pelanggaran karena anggota kepolisian tak boleh meminta uang ketika menangani sebuah kasus.

"Polisi harus memberikan layanan yang maksimal pada masyarakat. Dalam kasus ini,oknum tersebut belum menerima atau belum ada penyerahan uang dari masyarakat kepada oknum anggota tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Persatuan Wartawan Indonesia Punya Pemimpin Baru, Pasca Hasil Kongres di Bandung

Kapolrestabes memastikan,bahwa setiap menangani kasus, anggota Polri tidak boleh meminta sesuatu kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

"Meski belum menerima uang, tapi tetap salah oknum ini. Karena anggota Polri tidak boleh nego dan meminta uang dalam penanganan kasus atau penyidikan," pungkasnya.



Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler