Masa Darurat Sampah Diperpanjang, Penjabat Wali Kota Bandung Keluarkan Instruksi Penanganan

- 27 September 2023, 17:25 WIB
Sampah Kota Bandung
Sampah Kota Bandung /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga 25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Rabu 27 September 2023.

Ia pun mengajak seluruh elemen di Kota Bandung untuk bergandengan tangan agar Kota Bandung segera mengakhiri masa darurat sampah ini.

Bambang akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota dan Surat Edaran terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung pada masa darurat.

Di sisi lain, Bambang menyebut Pemkot Bandung juga masih menunggu upaya Pemprov Jabar dalam upaya normalisasi TPA Sarimukti.

Baca Juga: Persatuan Wartawan Indonesia Punya Pemimpin Baru, Pasca Hasil Kongres di Bandung

“Betul, kami masih menunggu Pemprov Jabar (upaya penanganan TPA Sarimukti), tetapi tumpukan sampah terus berlangsung. Di sisi lain, kami harus bergerak dan tidak bisa sepenuhnya menunggu,” ujar Bambang.

Ia mengungungkapkan, Pemkot Bandung sedang dalam proses penjajakan untuk memanfaatkan lahan di Kabupaten Sumedang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Meski begitu, langkah ini baru sebatas penjajakan. Berbagai hal teknis masih perlu dikomunikasikan.

“Tentu perlu ada komunikasi agar kolaborasi (pemanfaatan TPA) ini bisa segera dilakukan,” katanya.

Baca Juga: Google Rayakan Ulang Tahun Ke-25, Simak Kisah di Balik Pendiriannya

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x