Pemerintah Tetapkan PPnBM dan Resmi Berlaku per Maret 2021, Simak Kategorinya

2 Maret 2021, 13:05 WIB
Ilustri kendaraan insentif PPnBM. /Pixabay/michaelgaida

PR MAJALENGKA - Pada bulan Februari lalu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan insentif pajak untuk kendaraan bermotor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk merelaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan tersebut akan diterapkan secara resmi untuk sembilan bulan ke depan dimulai dari tanggal 1 Maret 2021.

Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 Kota Bandung 2 Maret 2021, 11.219 Orang Sembuh dari Infeksi Virus Corona

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Indonesia Baik, Pemerintah memberlakukan PPnBM sebagai upaya untuk meningkatkan produksi industri manufaktur terutama sektor otomotif yang diperkirakan mencapai 81.752 unit.

Kebijakan ini didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni, pengaturan mengenai uang muka down payment (DP) yang mencapai 0 persen.

Selain itu, ditambah dengan adanya penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) Kredit.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat Pagi Ini Selasa 2 Maret 2021, 36.769 Orang dalam Perawatan

Hal ini diperuntukkan agar mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya pemerintah mendukung pemulihan industri otomotif yang terdampak berat akibat Covid-19.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021: Kecewa dan Tak Pecaya Lagi, Nino Gugat Cerai Elsa!

Kemudian, insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Beruntung di Bulan Maret 2021, Aries Bakal Jadi yang Terbaik Nih!

Jenis mobil yang dapat relaksasi PPnBM saat ini:

Pertama adalah kendaraan yang kurang dari 1.500 cc termasuk sedan.

Kedua, kendaraan roda empat dengan sistem penggerak 4x2.

Dan yang terakhir, yakni mobil dengan kandungan 70 persen bagian berasal dari produk lokal.

Baca Juga: Jadi Ujian Keimanan Bagi Umat Islam, Berikut Ini Sejarah Peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad

PPnBM saat ini, untuk kendaraan selain sedan atau mobil penumpang dengan sistem satu gardan berkubikasi 1.500cc akan dikenakan PPnBM hanya 10 persen.

Sedangkan tarif PPnBM kendaraan bermesin 1.500cc hingga 2.500cc sebesar 20 persen.

Untuk sedan atau station wagon dengan mesin 1.500cc dikenakan tarif PPnBM 30 persen.

Sementara itu, sedan 1.500 cc sampai 3.000cc dikenakan 40 persen, dan mobil bermesin lebih dari 3.000 cc tarif PPnBM-nya 125 persen.

Baca Juga: Pasang Target Vaksinasi Covid-19 Mandiri Dimulai April 2021, Pemerintah Siapkan 30 Juta Vaksin Corona

Dengan diterapkan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendorong perekonomian dan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas meningkat.

Selain itu, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler