FPI Memasang Baliho Berunsur Revolusi, Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan Saja

- 22 November 2020, 06:15 WIB
Soal Video TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya sebut Itu Adalah Perintah Saya.
Soal Video TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya sebut Itu Adalah Perintah Saya. /Dhemas Reviyanto/.*/ANTARA FOTO/

PR MAJALENGKA - Tindakan tegas dari Panglima Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam penertiban baliho ramai diperbincangkan.

Pangdam Jaya bahkan menyampaikan, kalau dirinya langsung yang memberikan perintah pada anggotanya.

Hal ini dikarenakan pada sebelumnya baliho atau spanduk itu sempat diturunkan Satpol PP namun terus menerus kembali dinaikan.

Baca Juga: Kegiatan Front Pembela Islam hadirkan HRS di Megamendung, Disebut Sekda Bogor Tak Berizin

Selain itu, kandungan yang ada dalam spanduk tersebut juga ada unsur dugaan provokatif.

“Ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan," ucap Dudung.

"Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar,” lanjutnya yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Indosiar.

Baca Juga: Amankah Minum Kopi Setelah Puasa? Begini Penjelasannya

Pangdam Jaya itu membersihkan spanduk provokatif dan secara tegas menyampaikan akan menindak oknum yang terlibat mengajak revolusi.

“Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan dengan merasa mewakili umat Islam,” katanya.

Tidak sampai disitu, Pangdam Jaya dengan lantang mengatakan jika ada yang mengganggu kesatuan dan persatuan NKRI akan diberi tindakan keras.

Baca Juga: 5 Hal yang Menyebabkan Gemetaran ketika Olahraga, Salah Satunya Gula Darah Rendah

“Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri,” kata Dudung.

Kata-kata pembubaran FPI ini seketika menjadi pembicaraan banyak orang.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari jurnalgaya.Pikiran-rakyat.com, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, status terdaftar Front Pembela Islam (FPI) habis Juni 2019.

Baca Juga: Tanpa Perceraian, Inilah Cara Keluar dari Pernikahan yang Tak Bahagia

Benny mengungkapkan, status terdaftarnya berakhir, FPI mengajukan perpanjangan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jurnal Gaya Youtube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x